10mar :: Diskusi Terbuka ‘Gerakan Kebebasan Sipil: Menilik Perda-perda Syariah’
| Selasa, 10 Maret 2009 | ||
| 13:00 | to | 15:00 |
Waktu:
Selasa, 10 Maret 2009
Pukul 13:00-15:00 WIB (diawali makan siang)
Bersama:
Todung Mulya Lubis (ICG)
Musdah Mulia (Direktur ICRP)
Ihsan Ali-Fauzi (Direktur Program Paramadina)
Burhanuddin Muhtadi (Moderator)
Tempat:
Aula Universitas Paramadina,
Jl. Gatot Soebroto, Kav. 97-99,
Mampang, Jakarta.
Sinopsis
Proses demokratisasi di negara berkembang seperti Indonesia bukan pekerjaan mudah. Merawat, menjaga dan kontrol kebebasan sipil dari regulasi-regulasi agama yang dihasilkan oleh pemerintah terpilih baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah merupakan pekerjaan yang harus segera dilakukan.
Sekedar menyebut misal, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang yang mewajibkan para pegawai negeri sipil di jajaran pemerintahan daerah untuk mengenakan pakaian muslimah (jilbab). Di tempat lain, Kab. Bulukumba mengeluarkan perda kewajiban bisa membaca al-qur’an bagi calon pengantin dan kenaikan pangkat bagi PNS. Seraya dengan itu, masih banyak regulasi lain yang mencederai kebebasan sipil.
Konsorsium tiga lembaga, Freedom Institute, Jaringan Islam Liberal dan Lembaga Survey Indonesia sejak tahun 2006 menyelenggarakan diskusi dan riset mengenai kebebasan sipil, khususnya terkait dengan perda-perda syari’ah. Akhir 2008, konsorsium menerbitkan buku Gerakan Kebebasan Sipil; studi dan advokasi kritis atas Perda Syari’ah. Sebagai upaya penguatan kebebasan sipil, buku ini diperkuat oleh survei opini elit politik daerah, wawancara radio, lokakarya dengan para elit politik daerah.
Bagaimana kita memahami ancaman terhadap kebebasan sipil dari perda-perda syariah tersebut? Gerakan model apa yang dibutuhkan untuk mengatasinya?
Contact Person: 021-98585175 (Husni), 021-99499538 (Acun)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.